Teknik Pelaksanaan Rekredensial Bagi Tanaga Keperawatan



Literasi ~ Rekredensial adalah proses evaluasi re-evaluasi kelayakan terhadap rincian kewenangan klinis yang telah diberikan sebelumnya apakah ada perubahan pada status kewenganan dari berwenang atau apakah ada tambahan kewenangan klinis yang sebelumnya belum ada pada level yang sama.

Proses rekredensial dilakukan dengan beberapa kondisi yaitu sebagai berikut:

  1. Perawat dan Bidan yang tidak melaksanakan tugas fungional keperawatan dalam jangka waktu tertentu dan sebelumnya sudah memiliki surat penugasan klinis
  2. Perawat dan Bidan yang telah melanjutkan pendidikan dan akan kembali memberikan pelayanan
  3. Perawat dan Bidan yang dirotasi internal di area praktek keperawatan berbeda area seminatannya
  4. Perawat dan bidan yang menambah kompetensi pada jenjang karir yang sama.
Adapun proses teknis rekredensial yang dilakukan adalah sama dengan proses kredensial tenaga keperawatan lama. 

Baca Juga : 

    1. Tahapan Kredensial Tenaga Keperawatan Baru
    2. Syarat Kredensial Tenaga Keperawatan Baru
    3. Alur dan Teknik Pelaksanaan Kredensial Tenaga Keperawatan Lama
    4. Syarat Kredensial Tenaga Keperawatan Lama
    Untuk Dokumen yang di perbaharui adalah STR dan SIPterbaru yang aktif. surat keterangan berbadan sehat serta sertifkat kompetensi/pelatihan yang belum dikumpulkan dalam waktu 3 tahun terakhir.

    Reference: Buku Panduan Kredensial Tenaga Keperawatan di RS
    Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

     

    Iwansyah
    Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

    Post a Comment for "Teknik Pelaksanaan Rekredensial Bagi Tanaga Keperawatan"