Pokja dan Standar Akreditasi RS Yang Membahas Kredensial Tenaga Keperawatan


Literasi ~ Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 tentang akreditasi Rumah Sakit bagian standar yang menilai tentang kredensial tenaga keperawatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
  1. Tahapan Kredensial Tenaga Keperawatan Baru
  2. Syarat Kredensial Tenaga Keperawatan Baru
  3. Alur dan Teknik Pelaksanaan Kredensial Tenaga Keperawatan Lama
  4. Syarat Kredensial Tenaga Keperawatan Lama

  • Pokja TKRS 6 (Tata Kelola Rumah Sakit)
    • Elemen Penilaian 2 : Tenaga Kesehatan yang dikontrak perlu dilakukan kredensial sesuai ketentuan di Rumah Sakit
      • Penjelasannya: Pada standar TKRS 6, fokus kajian adalah terkait tatakelola klinis dan kontrak manajemen sesuai kebutuhan Rumah Sakit mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi kontrak tersebut. Elemen penilaian yang terkait dengan proses kredensial adalah elemen penilaian 2 dimana pada elemen penilaian ini, bukti dokumen yang dapat ditunjukkan regulasi (pedoman/ panduan/ spo/ kredensial yang diterbitkan oleh pimpinan Rumah Sakit. Selain itu, dapat dilampirkan berita acara pelaksanaan kredensial dalam berkas kredensial tenaga keperawatan yang di kontrak dan atau laporan pelaksanaan kredensial dari komite keperawatan.
  • Pokja KPS 14 (Kualifikasi dan  Pendidikan Staf)
    • Elemen Penilaian 1 : Rumah Sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga perawat meliputi poin a-c dalam maksud dan tujuan.
      • Penjelasannya: Dokumen yang disiapkan pada EP 1 adalah panduan kredensial baik berupa panduan asesmen kompetensi, yang disusun oleh bidang keperawatan maupun panduan kredensial penetapan kewenagan klinis yang disusun oleh komite keperawatan di rumah sakit.
    • Elemen Penilaian 2 :Tersedia bukti dokumentasi pendidikan , registrasi, sertfikasi,  pelatihan, dan pengalaman yang terbarui di file tenaga perawat.
      • Penjelasannya: Pada elemen 2 bukti berupa pengalaman terbarui yaitu termasuk logbook capaian pelayanan klinis.
    • Elemen Penilaian 3 : terdapat pelaksanaan verifikasi kesemua sumber badan / lembaga / institusi penyelenggara pendidikan / pelatihan yang seragam
      • Penjelasanannya: Pada elemen 3 bukti verifikasi dari sumber institusi atau pelatihan umumnya telah dilakukan oleh bagian SDM/HRD Rumah Sakit.
    • Elemen Penilaian 4 : terdapat bukti dokumen kredensial yang di pelihara pada setiap tenaga perawat
      • Penjelasannya: Pada Elemen penilaian 4 bukti dokumentasi kredensial terdapat di komite keperawatan untuk setiap tenaga keperawatan dan surat penugasan klinis dapat ditunjukkan oleh masing-masing tenaga keperawatan dan dimasukan dalam file kepegawaian dibagian SDM dan Unit masing-masing.
    • Elemen Penilaian 5 : Rumah Sakit menerapkan prose untuk memastikan bahwa kredensial perawat kontrak lengkap sebelum penugasan.
      • Penjelasannya: Dokumen berupa panduan kredensial yang berisi alur pelaksanaan kredensial tenaga keperawatan dapat menjadi bukti ditetapkannya proses kredensial sebelum penugasan.
  • Pokja KPS 15 (Kualifikasi dan  Pendidikan Staf)
    • Elemen Penilaian 1 : Rumah Sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis perawat berdasarkan hasil kredensial terhadap perawat
      • Penjelasannya : Dokumen bukti yang dibutuhkan adalah surat rekomendasi rincian kewenganan klinis yang merupakan output dari proses kredensial yang di usulkan oleh komite keperawatan kepada pimpinan Rumah Sakit.
    • Elemen Penilaian 2 : Rumah Sakit telah menetapkan surat penugasan klinis tenaga perawat sesuai dengan ketentua perundang-undangan.
      • Penjelasannya : Dokumen bukti yang dibutuhkan adalah hasil rekomendasi rincian kewenangan klinis dari komite keperawata ke pimpinan Rumah sakit dan pimpinan Rumah sakit mengeluarkan dan mengesahkan Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis sesuai yang direkomendasikan oleh komite keperawatan.
Referensi : Buku Panduan Kredensial Keperawatan 

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Pokja dan Standar Akreditasi RS Yang Membahas Kredensial Tenaga Keperawatan"