Peran dan Tugas Komite Medik Dalam Perumahsakitan



Literasi ~  Komite medik memegang peran utama dalam menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit. Peran tersebut meliputi rekomendasi pemberian izin melakukan pelayanan medis di rumah sakit (clinical appointment) termasuk rinciannya (delineation of clinical privilege), memelihara kompetensi dan etika profesi, serta menegakkan disiplin profesi. Untuk itu kepala/direktur rumah sakit berkewajiban agar komite medis senantiasa memiliki akses informasi terinci tentang masalah keprofesian setiap staf medis di rumah sakit.

Mitra bestari (peer group) memegang peranan penting dalam dalam pelaksanaan fungsi komite medik. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis, termasuk evaluasi kewenangan klinis (clinical privilege). Staf medis dalam mitra bestari tersebut berasal tidak terbatas dari staf medis yang telah ada di rumah sakit tersebut saja, tetapi dapat juga berasal dari luar rumah sakit, misalnya perhimpunan spesialis, kolegium, atau fakultas kedokteran. Komite medik bersama kepala/direktur rumah sakit membentuk panitia adhoc yang terdiri dari bestari tersebut untuk menjalankan fungsi kredensial, penjagaan mutu profesi, maupun penegakan disiplin dan etika profesi di rumah sakit.

Selain itu, disadari bahwa rumah sakit dapat membutuhkan beberapa panitia lain dalam rangka tata kelola klinis yang baik seperti panitia infeksi nosokomial, panitia rekam medis, dan sebagainya. Panitia-panitia tersebut - 20 - perlu dikoordinasikan secara fungsional oleh sebuah komite tertentu yang bertanggung jawab pada kepala/direktur rumah sakit. Komite tertentu tersebut berperan meningkatkan mutu rumah sakit yang tidak langsung berkaitan dengan profesi medis, sehingga perlu dibentuk secara tersendiri agar dapat melakukan tugasnya secara lebih terfokus.

Tugas Komite Medik

Komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit. Komite medik bertugas melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit, memelihara kompetensi dan etika para staf medis, dan mengambil tindakan disiplin bagi staf medis. Tugas lain seperti pengendalian infeksi nosokomial, rekam medis, dan sebagainya dilaksanakan oleh kepala/direktur rumah sakit, dan bukan oleh komite medik.

Komite medik melaksanakan tugasnya melalui tiga hal utama yaitu: 

  1. rekomendasi pemberian izin untuk melakukan pelayanan medis (entering to the profession), dilakukan melalui subkomite kredensial; 
  2. memelihara kompetensi dan perilaku para staf medis yang telah memperoleh izin (maintaining professionalism), dilakukan oleh subkomite mutu profesi melalui audit medis dan pengembangan profesi berkelanjutan (continuing professional development); 
  3. rekomendasi penangguhan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan izin melakukan pelayanan medis (expelling from the profession), dilakukan melalui subkomite etika dan disiplin profesi. 
Dengan demikian, tugas-tugas lain diluar tugas-tugas diatas yang terkait dengan pelayanan medis bukanlah menjadi tugas komite medik, tetapi menjadi tugas kepala/direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit.

Pengorganisaian Komite Medik

Pada dasarnya komite medik bukan merupakan kumpulan atau himpunan kelompok staf medis fungsional/departemen klinik sebuah rumah sakit. Para staf medis yang tergabung dalam kelompok staf medis fungsional/departemen klinik di organisasi oleh kepala/direktur rumah sakit.

Komite medik dibentuk oleh kepala/direktur rumah sakit dan bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit. Organisasi komite medik sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua komite medik ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Sekretaris dan - 21 - anggota diusulkan oleh ketua komite medik dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Dalam hal wakil ketua komite medik diperlukan maka wakil ketua diusulkan oleh ketua komite medik dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit

Jumlah personalia komite medis yang efektif berkisar sekitar lima sampai sembilan orang termasuk ketua dan sekretaris. Namun demikian, untuk rumah sakit dengan jumlah staf medis terbatas dapat menyesuaikan dengan situasi sejauh tugas dan fungsi komite medis tetap terlaksana. Walaupun rumah sakit memiliki staf medis yang terbatas jumlahnya, budaya profesionalisme yang akuntabel harus tetap ditegakkan melalui penyelenggaraan tata kelola klinis yang baik. Pasien harus tetap terlindungi tanpa melihat besar kecilnya jumlah staf medis. Personalia tersebut dipilih dari staf medis yang memiliki reputasi baik dalam profesinya yang meliputi kompetensi, sikap, dan hubungan interpersonal yang baik.

Hubungan Komite Medik Dengan Pengelola RS

Ketua komite medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit. Di satu pihak, kepala/direktur rumah sakit berkewajiban untuk menyediakan segala sumber daya agar komite medik dapat berfungsi dengan baik untuk menyelenggarakan profesionalisme staf medis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini. Di lain pihak, komite medik memberikan laporan tahunan dan laporan berkala tentang kegiatan keprofesian yang dilakukannya kepada kepala/direktur rumah sakit. Dengan demikian lingkup hubungan antara kepala/direktur rumah sakit dengan komite medik adalah dalam hal-hal yang menyangkut profesionalisme staf medis saja. Hal-hal yang terkait dengan pengelolaan rumah sakit dan sumber dayanya dilakukan sepenuhnya oleh kepala/direktur rumah sakit.

Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik kepala/direktur rumah sakit bekerjasama dalam hal pengaturan kewenangan melakukan tindakan medik di rumah sakit. Kerjasama tersebut dalam bentuk rekomendasi pemberian kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis dan rekomendasi pencabutannya oleh komite medik.

Untuk mewujudkan pelayanan klinis yang baik, efektif, professional, dan aman bagi pasien, sering terdapat kegiatan pelayanan yang terkait erat dengan masalah keprofesian. Kepala/direktur rumah sakit bekerjasama dengan komite medik untuk menyusun pengaturan layanan medis (medical staff rules and regulations) agar pelayanan yang profesional terjamin mulai saat pasien masuk rumah sakit hingga keluar dari rumah sakit

Peranan Organisasi Perumahsakitan Dalam Pemberdayaan Komite Medik Di Rumah Sakit

Rumah sakit sangat berkepentingan dengan komite medik karena sangat menentukan baik buruknya tata kelola klinik (clinical governance) di rumah sakit tersebut. Menyelenggarakan komite medik merupakan hal yang kompleks dan memerlukan berbagai sumber daya dan informasi yang terkait dengan keprofesian

Setiap rumah sakit memiliki kapasitas sumber daya yang berbeda, sehingga luaran (output) yang dihasilkan dalam melakukan upaya pemberdayaan komite medik pun berbeda pula. Agar upaya pemberdayaan komite medik ini lebih berdaya guna dan berhasil guna, organisasi perumahsakitan berperan serta melakukan pemberdayaan komite medis agar tata kelola klinis (clinical governance) yang baik terselenggara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Peran dan Tugas Komite Medik Dalam Perumahsakitan"