Literasi ~ Komite medik memegang peran utama dalam menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit. Peran tersebut meliputi rekomendasi pemberian izin melakukan pelayanan medis di rumah sakit (clinical appointment) termasuk rinciannya (delineation of clinical privilege), memelihara kompetensi dan etika profesi, serta menegakkan disiplin profesi. Untuk itu kepala/direktur rumah sakit berkewajiban agar komite medis senantiasa memiliki akses informasi terinci tentang masalah keprofesian setiap staf medis di rumah sakit.
Mitra bestari (peer group) memegang peranan
penting dalam dalam pelaksanaan fungsi komite medik. Mitra bestari (peer group)
adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik
untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis, termasuk evaluasi
kewenangan klinis (clinical privilege). Staf medis dalam mitra bestari tersebut
berasal tidak terbatas dari staf medis yang telah ada di rumah sakit tersebut
saja, tetapi dapat juga berasal dari luar rumah sakit, misalnya perhimpunan
spesialis, kolegium, atau fakultas kedokteran. Komite medik bersama
kepala/direktur rumah sakit membentuk panitia adhoc yang terdiri dari bestari
tersebut untuk menjalankan fungsi kredensial, penjagaan mutu profesi, maupun
penegakan disiplin dan etika profesi di rumah sakit.
Selain itu, disadari bahwa rumah sakit
dapat membutuhkan beberapa panitia lain dalam rangka tata kelola klinis yang
baik seperti panitia infeksi nosokomial, panitia rekam medis, dan sebagainya.
Panitia-panitia tersebut - 20 - perlu dikoordinasikan secara fungsional oleh
sebuah komite tertentu yang bertanggung jawab pada kepala/direktur rumah sakit.
Komite tertentu tersebut berperan meningkatkan mutu rumah sakit yang tidak
langsung berkaitan dengan profesi medis, sehingga perlu dibentuk secara
tersendiri agar dapat melakukan tugasnya secara lebih terfokus.
Tugas Komite Medik
Komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit. Komite medik bertugas melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit, memelihara kompetensi dan etika para staf medis, dan mengambil tindakan disiplin bagi staf medis. Tugas lain seperti pengendalian infeksi nosokomial, rekam medis, dan sebagainya dilaksanakan oleh kepala/direktur rumah sakit, dan bukan oleh komite medik.Komite medik melaksanakan tugasnya melalui tiga hal utama yaitu:
- rekomendasi pemberian izin untuk melakukan pelayanan medis (entering to the profession), dilakukan melalui subkomite kredensial;
- memelihara kompetensi dan perilaku para staf medis yang telah memperoleh izin (maintaining professionalism), dilakukan oleh subkomite mutu profesi melalui audit medis dan pengembangan profesi berkelanjutan (continuing professional development);
- rekomendasi penangguhan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan izin melakukan pelayanan medis (expelling from the profession), dilakukan melalui subkomite etika dan disiplin profesi.
Pada dasarnya komite medik bukan merupakan
kumpulan atau himpunan kelompok staf medis fungsional/departemen klinik sebuah
rumah sakit. Para staf medis yang tergabung dalam kelompok staf medis
fungsional/departemen klinik di organisasi oleh kepala/direktur rumah sakit.
Komite medik dibentuk oleh kepala/direktur
rumah sakit dan bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit.
Organisasi komite medik sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan
anggota. Ketua komite medik ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
Sekretaris dan - 21 - anggota diusulkan oleh ketua komite medik dan ditetapkan
oleh kepala/direktur rumah sakit. Dalam hal wakil ketua komite medik diperlukan
maka wakil ketua diusulkan oleh ketua komite medik dan ditetapkan oleh
kepala/direktur rumah sakit
Hubungan Komite Medik Dengan Pengelola RS
Ketua komite medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit. Di satu pihak, kepala/direktur rumah sakit berkewajiban untuk menyediakan segala sumber daya agar komite medik dapat berfungsi dengan baik untuk menyelenggarakan profesionalisme staf medis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini. Di lain pihak, komite medik memberikan laporan tahunan dan laporan berkala tentang kegiatan keprofesian yang dilakukannya kepada kepala/direktur rumah sakit. Dengan demikian lingkup hubungan antara kepala/direktur rumah sakit dengan komite medik adalah dalam hal-hal yang menyangkut profesionalisme staf medis saja. Hal-hal yang terkait dengan pengelolaan rumah sakit dan sumber dayanya dilakukan sepenuhnya oleh kepala/direktur rumah sakit.
Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik kepala/direktur rumah sakit bekerjasama dalam hal pengaturan kewenangan melakukan tindakan medik di rumah sakit. Kerjasama tersebut dalam bentuk rekomendasi pemberian kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis dan rekomendasi pencabutannya oleh komite medik.
Untuk mewujudkan pelayanan klinis yang baik, efektif, professional, dan aman bagi pasien, sering terdapat kegiatan pelayanan yang terkait erat dengan masalah keprofesian. Kepala/direktur rumah sakit bekerjasama dengan komite medik untuk menyusun pengaturan layanan medis (medical staff rules and regulations) agar pelayanan yang profesional terjamin mulai saat pasien masuk rumah sakit hingga keluar dari rumah sakit
Peranan Organisasi Perumahsakitan Dalam
Pemberdayaan Komite Medik Di Rumah Sakit
Rumah sakit sangat berkepentingan dengan komite medik karena sangat menentukan baik buruknya tata kelola klinik (clinical governance) di rumah sakit tersebut. Menyelenggarakan komite medik merupakan hal yang kompleks dan memerlukan berbagai sumber daya dan informasi yang terkait dengan keprofesian
Setiap rumah sakit memiliki kapasitas sumber daya yang berbeda, sehingga luaran (output) yang dihasilkan dalam melakukan upaya pemberdayaan komite medik pun berbeda pula. Agar upaya pemberdayaan komite medik ini lebih berdaya guna dan berhasil guna, organisasi perumahsakitan berperan serta melakukan pemberdayaan komite medis agar tata kelola klinis (clinical governance) yang baik terselenggara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Post a Comment for "Peran dan Tugas Komite Medik Dalam Perumahsakitan"