Manajemen dan Monitoring Kontrak Dalam Meningkatkan Mutu Layanan RS

Manajemen dan Monitoring Kontrak  Dalam Meningkatkan Mutu Layanan RS

Prosedur Pemilihan, Penetapan, Evaluasi Dan Mengakhiri Kontrak Manajerial Dan Kontrak Klinis sebagai berikut;

Pemilihan Kontrak Manajerial

Dalam melakukan pemilihan kontrak manajerial , maka rumah sakit melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap kebutuhan pelayanan pasien yang bersifat manajerial yang tidak dapat dipenuhi oleh sumber daya RS.

Cakupan kontrak : Pelayanan cleaning service, pelayanan keamanan, pelayanan parkir dan pelayanan linen. 

  • Metode Penelitian dalam evaluasi / seleksi kontrak :`
    • Evaluasi Administrasi
      1. Mampu memberikan penjelasan ke pihak RS dengan jelas.
      2. Jelas secara administrasi dan hukum.
      3. Rekomendasi yang baik dari pihak terkait.
      4. Sesuai dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku
    • Evaluasi Teknis
      1. Mampu memberikan penawaran di sertai dengan teknis yang baik, jelas dan detil
      2. Mampu menghadirkan tenaga ahli yang berkompeten untuk melakukan penjelasan
      3. Mampu memberikan demonstrasi dan simulasi
      4. Mampu memenuhi semua kebutuhan yang di minta oleh RS
      5. Mampu memberikan proses implementasi yang baik
      6. Mampu memberikan garansi teknis yang baik
      7. Mampu memberikan pendampingan pada saat implementasi dan sesudah implementasi
      8. Adanya call center yang dapat di hubungi bila ada masalah
      9. Aftersales yang bagus
      10. Menjamin ketersediaan barang habis pakai selama satu tahun kedepan
    • Evaluasi Harga
      1. Mampu memberikan harga yang bersaing dengan spesifikasi yang sama
      2. Mampu memberikan metode pembayaran atau kerja sama yang menguntungkan
      3. Mampu memberikan reminder bila ada kebijakan pembayaran secara bertahap
      4. Mempunyai internal administrasi yang baik. 
      5. Mampu memberikan solusi mengenai biaya pajak yang terkait
  • Penetapan Kontrak  :
    1. Kontrak manajerial disusun berdasarkan kebutuhan dan upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
    2. Penetapan kontrak akan di putuskan oleh Managemen Yayasan
  • Rancangan Kontrak
    1. Penjelasan pihak terkait
    2. Syarat Syarat Umum Kontrak ; Kuantitas, Harga, waktu
    3. Pelaksanaan kontrak
    4. Penyelesaian kontrak
    5. Adendum kontrak
    6. Pemutusan kontrak
    7. Hak dan kewajiban pihak terkait
    8. Pembayaran
    9. Pengawasan mutu
    10. Sengketa
    11. Syarat syarat khusus ; Spesifikasi umum, Spesifikasi khusus, Gambar gambar, Dokumen lain
  • Penandatanganan kontrak
    1. Penandatanganan kontrak di lakukan paling lambat 14 hari kerja
    2. Yang berhak melakukan penandatanganan kontrak medis dan Non Medis adalah Direktur Rumah Sakit
  • Monitoring/Evaluasi Kontrak ; Pengawasan pelaksanaan evaluasi kontrak dilakukan oleh Kepala Unit/ Instalasi tersebut dan dilaporkan Kepada Direktur Rumah Sakit. Evaluasi atau review kontrak dilakukan untuk  menilai apakah kontrak tersebut akan dilakukan perpanjangan  atau diakhiri. Dalam mengevaluasi kontrak, terdapat 2 metode dalam pengevaluasiannya
    • Metode Pengawasan ; Pengawasan di lakukan swakelola oleh unit terkait mulai dari persiapan, implementasi hingga akhir masa kontrak
      1. Pengawasan administrasi terhadap dokumentasi dan pelaporan kegiatan
      2. Pengawasan realisasi teknis baik terhadap barang habis pakai, peralatan dan tenaga ahli
      3. Pengawasan financial meliputi pembayaran , efisiensi dan efektifitas.
    • Metode Evaluas ; Pengawasan terhadap kinerja dan hasil yang di laporkan dan di evaluasi secara berkala:
      1. Evaluasi dilakukan oleh unit atau dewan pengawas yang terkait minimal 1 bulan sekali.
      2. Unit terkait atau tim pengawas memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pihak ke tiga.
      3. Jika dalam pelaksanaan masa kontrak terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan kontrak maka unit terkait atau tim pengawas  memberikan rekomendasi kepada Yayasan Dika  ataupun Rumah Sakit untuk  menegur atau melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  • Mengakhiri Kontrak : Hal hal yang perlu di perhatikan oleh pihak Rumah Sakit tentang pengakhiran kontrak
    • Kebijakan mengakhiri kontrak di atur oleh klausul di dalam kontrak yang telah di sepakati dua belah pihak.
      1. Evaluasi akhir sebelum berakhirnya masa kontrak harus di lakukan 3 bulan sebelumnya
      2. Bila akan di lakukan kontrak baru, maka proses sudah selesai di lakukan minimal 2 bulan sebelum kontrak utama habis untuk menjamin berkesinambungan (kontinuitas) pelayanan rumah sakit.
      3. Bila sampai waktu habis kontrak, namun belum ada kontrak baru, maka tertuang di kontrak bahwa pelayanan akan terus di berikan selama 1 bulan atau sesuai kesepakatan bersama dengan besaran biaya yang di sepakati, atau prosentase waktu dan nilai kontrak
    • Bila ada sengketa maka di lakukan dengan tahapan yang ada di dalam kontrak. Bila tidak tercantum, maka akan di selesaikan secara kekeluargaan dan bila tidak berhasil akan di tempuh jalur hukum. Selama proses sengketa, untuk menjamin kontinuitas pelayanan, kedua belah pihak tetap harus terus di laksanakan selama 1 bulan.
    • Teliti sistem kontrak yang ditandatangani/apakah telah tepat, dan telah sesuai dengan realisasi pelaksanaannya.
    • Bila  ada   klausul   pemberian   uang  muka,   pastikan   bahwa   uang  muka  yang diberikan kepada penyedia barang/jasa telah sesuai dengan ketentuan.
Pemilihan Kontrak Klinis

Dalam melakukan pemilihan kontrak klinis , maka rumah sakit melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap kebutuhan pelayanan pasien yang bersifat klinis yang tidak dapat dipenuhi oleh sumber daya RS.

  • Penetapan Kontrak KlinisKontrak klinis disusun berdasarkan kebutuhan klinis sesuai dengan kebutuhan pelayanan pasien. Hal hal yang perlu di perhatikan untuk penetapan kontrak klinis adalah sebagai berikut:
    • Harus di lakukan proses kredensi yang jelas terhadap pihak penyelenggara
      1. Surat ijin yang masih sah secara hukum
      2. Surat syarat administrasi lain yang di atur oleh hukum secara jelas masih berlaku
      3. Posisi, alamat kerja yang terverifikasi, mudah terjangkau dan dapat di andalkan
    • Harus memastikan proses pelayanan tidak membebankan pasien
    • Harus mendapatkan kepastian mengenai alur pelayanan yang di sepakati
    • Harus mendapatkan kepastian waktu yang di sepakati mengenai  pelayanan
    • Harus mendapatkan kepastian biaya dengan jelas
    • Harus memastikan mengenai proses penagihan dan pembayaran
    • Mendapatkan rekomendasi dari unit terkait internal rumah sakit
    • Sudah di rapatkan dan di setujui pihak management rumah sakit maupun Yayasan 
    • Jika kontrak klinis berkaitan dengan staf profesional, maka staf tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan RS  dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses kontrak klinis staf professional meliputi :
      1.  Proses kredensial
      2. Proses rekomendasi
      3. Penetapan kontrak
      4. Evaluasi kontrak (penilaian kinerja)
      5. Proses rekredensi
      6. Mengakhiri kontrak
  • Evaluasi Mutu Kontrak Klinis
    1. Kontrak klinis yang telah ditetapkan dilakukan evaluasi setiap tahun oleh instalasi atau unit kerja yang terkait.
    2. Para pihak tetap menjaga mutu dan kontinuitas pelayanan.
    3. Jika dalam pelaksanaan masa kontrak terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan kontrak maka unit terkait memberikan rekomendasi kepada Yayasan Dika ataupun Rumah Sakit untuk  menegur atau melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  • Mengakhiri Kontrak
    • Hal hal yang perlu di perhatikan oleh pihak Rumah Sakit tentang pengakhiran kontrak
    • Kebijakan mengakhiri kontrak di atur oleh klausul di dalam kontrak yang telah di sepakati dua belah pihak.
      1. Evaluasi akhir sebelum berakhirnya masa kontrak harus di lakukan 3 bulan sebelumnya
      2. Bila akan di lakukan kontrak baru, maka proses sudah selesai di lakukan minimal 2 bulan sebelum kontrak utama habis untuk menjamin berkesinambungan (kontinuitas) pelayanan rumah sakit.
      3. Bila sampai waktu habis kontrak, namun belum ada kontrak baru, maka tertuang di kontrak bahwa pelayanan akan terus di berikan selama 1 bulan atau sesuai kesepakatan bersama dengan besaran biaya yang di sepakati, atau prosentase waktu dan nilai kontrak.
      4. Bila ada sengketa maka di lakukan dengan tahapan yang ada di dalam kontrak. Bila tidak tercantum, maka akan di selesaikan secara kekeluargaan dan bila tidak berhasil akan di tempuh jalur hukum. Selama proses sengketa, untuk menjamin kontinuitas pelayanan, kedua belah pihak tetap harus terus di laksanakan selama 1 bulan.
      5. Teliti sistem kontrak yang ditandatangani/apakah telah tepat, dan telah sesuai dengan realisasi pelaksanaannya.
      6. Bila  ada   klausul   pemberian   uang  muka,   pastikan   bahwa   uang  muka  yang   diberikan kepada penyedia barang/jasa telah sesuai dengan ketentuan
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Manajemen dan Monitoring Kontrak Dalam Meningkatkan Mutu Layanan RS"