Kriteria Yang Dipertimbangkan Dalam Memberikan Rekomendasi Kewenangan Klinis Dokter

 


Literasi ~ Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kewenangan klinis sesuai Permenkes No 755 / Menkes / Per / IV / 2011 adalah sebagai berikut :

  • Pendidikan: Lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi, atau dari sekolah kedokteran luar negeri dan sudah diregistrasi;
  • Perizinan (lisensi):
    1. Memiliki surat tanda registrasi yang sesuai dengan bidang profesi; 
    2. Memiliki izin praktek dari dinas kesehatan setempat yang masih berlaku. 
  • Kegiatan penjagaan mutu profesi: 
    1. Menjadi anggota organisasi yang melakukan penilaian kompetensi bagi anggotanya;
    2. Berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi mutu klinis. 
  • Kualifikasi personal: 
    1. Riwayat disiplin dan etik profesi; 
    2. Keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui; 
    3. Keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol, yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap pasien; 
    4. Kiwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan; 
    5. Kemiliki asuransi proteksi profesi (professional indemnity Insurance). 
  • Pengalaman dibidang keprofesian: 
    1. Riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi; 
    2. Riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi.
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Kriteria Yang Dipertimbangkan Dalam Memberikan Rekomendasi Kewenangan Klinis Dokter"