Literasi ~ Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2013, Setiap perawat dan bidan yang mengajukan permohonan kredensial harus memenuhi persyaratan sesuai dengan status kredensial Tenaga keperawatan tersebut ( pertama kali/ kedua kali / seterusnya).
Adapun persyaratan kredensial bagi tenaga keperawatan yang baru pertama kali akan bekerja di Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Ijazah yang telah diregalisir;
- Forokopi Surat Tanda Registrasi (STR);
- Sertifikat pelatihan Kompetensi (3 tahun terakhir)
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (4 lembar)
Baca Juga :
Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan profesi sehingga layak diberikan kewenangan klinis mencakup tahap review, verifikasi dan terhadap dokumen - dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan untuk menetapkan kewenangan Klinis sementara.
Sumber referensi: Buku Panduan Kredensial Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Post a Comment for "Ini Persyaratan Kredensial Bagi Tenaga Keperawatan Baru"