Alur dan Teknik Pelaksanaan Kredensial Tenaga Keperawatan Lama

Alur dan Teknik Pelaksanaan Kredensial Tenaga Keperawatan Lama


Literasi ~ Sebelumnya penulis sudah membahas tentang pelaksanaan kredensial dan persyaratan tenaga keperawatan baru, nah sekarang penulis akan membahas kelanjutan dari tulisan artikel sebelumnya. 

Tenaga keperawatan yang selesai masa magang berarti telah memiliki pengalaman klinis minimal 1 tahun akan berubahn menjadi status tenaga keperawatan (bidan/perawat) lama., dimana proses kredensialnya mengikuti proses  kredensial tenaga keperawatan lama.

Baca Juga : 

  1. Tahapan Kredensial Tenaga Keperawatan Baru
  2. Syarat Kredensial Tenaga Keperawatan Baru

Berbeda teknik dan proses kredensialnya, sementara tenaga keperawatan baru untuk mendapatkan surat penugasan klinis sementara, dimana permohonan kredensial langsung dari direktorat/bidang SDM Rumah Sakit dan tidak melalui proses asessmen kompetensi di tingkat bidang keperawatan, maka pada proses kredensial tenaga keperawatan lama wajib diawali dengan permohonan untuk dilakukan proses asesmen kompetensi terlebih dahulu dibidang keperawatan, setelah itu bila dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat asesmen kompetensi, tenaga keperawatan mengajukan diri untuk dilakukan diri untuk dilakukan proses kredensial penetapatan klinis oleh komite keperawatan.

Baca Juga : Syarat Kredensial Tenaga Keperawatan Lama

Dalam proses penetapan klinis komite keperawatan dibantu oleh tim mitra bestari untuk melakukan kredensial dan selanjutnya merekomendasikan penerbitan kewenangan klinis  kepada pimpinan RS dengan rincian kewenagan klinis.

Adapun alur pelaksanaan kredensial perawat lama (PK1 - PK5) dan bidan lama (BP1 - BP5) antara lain sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan permohonan asesmen kompetensi
  2. verifikasi berkas asesmen kompetensi
  3. Proses asesmen kompetensi
  4. Rekomendasi penerbitan sertifikat kompetensi dan lampiran daftar kompetensi
  5. Penerbitan serifikat kompetensi
  6. Pemohon mendapatkan sertifikat kompetensi
  7. Pemohon mengajukan surat permohonan kredensial
  8. verifikasi berkas kredensial
  9. proses kredensial oleh mitra bestari
  10. rekomendasi penerbitan SPK dengan lampiran RKK
  11. Persetujuan direktur dengan menerbitkan SPK ditebuskan ke komite keperawatan dll yang bersangkutan
  12. Pemohon mendapatkan Surat penugasan klinis
Uraian Teknik Pelaksaan Kredensial Tenaga Keperawatan Lama
  • Tahap Persiapan 
    1. Komite Keperawatan menentukan dan mengajukan penerbitan SK mitra bestari yang akan digunakan dalam proses kredensial / rekredensial tenaga keperawatan di awal tahun berjalan. Catatan : Bila seperti ini komite keperawatan tidak megusulkan SK  ad hoc lagi. Namun SK Mitra Bestari dengan masa berlaku 1 tahun. 
    2. Tenaga Keperawatan mengajukan permohonan ke komite keperawatan untuk dilakukan kredensial
  • Tahap Perencanaan
    1. Komite keperawata melaui sub komite kredensial melakukan pengecekan kelengkapan dan kebasahan berkas kredensial. Catatan Verifikasi STR men-scan barcode yang ada pada STR, melakukan verifikasi keaslian ijazah dapat melalui link https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan lampirkan bukti verifikasi ijazah tersebut dalam dokumen kerensial, dan terakhir dokumen bukti peningkatan kompetensi melalui pelatihan sesuai yang tertera dalam portofolia berkas kredensial.
    2. setelah berkas lengkap makan ketua sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari yang sesuai area klinis perawat/bidan yang akan di kredensial, untuk menentukan jadwal kredensial.
    3. staf administrasi / sekretarsi komite keperawatan membuat undangan kredensial 
    4. Staf administrasi  sekretarsi komite keperawatan menyiapkan berkas kredensial, fakta integritas bermanteri, berita acara dan daftar hadir.
  • Tahap Pelaksanaan 
    1. Perawat/bidan dan mitra bestari menghadiri undangan kredensial sesuai jadwal yang telah ditentukan 
    2. komite keperawatan melalui sub komite kredensial dan Mitra Bestari (Minimal 2 orang) melaksanakan proses kredensal dengan tahapan:
      • Ketua Sub Komite Kredensial membukan acara kredensial dengan sambutan singkat dan mempersilahkan kepada mitra bestari untuk melaksanakan kredensial
      • Mitra Bestari melakukan review, verifikasi atau evaluasi rincian kewenagan klinis, centang kompeten bila sudah dilakukan sesuai frekuensi minimal yang ditargerkan di buku putih. verifikasi dapat dilakukan dengan menanyakan pemahaman terkait item kewenangan klinis tersebut dan pelaksanaannya selama memberikan asuhan.
      • evaluasi terkait hasil penilaian penerapan etik dan disiplin tenaga keperawatan selama melaksanakan ashuan . Mitra bestari minimal menanyakan bagaiman pandangan perawat/bidan yang dikredensial terkait penilaian tersebut.
      • Mitra Bestari menulis rekomendasi  di CPD (Continuing Professional  Development)
      • Mitra Bestari mengecek kembali kelengkapan pengisian seluruh form kredensial.
      • Mitra Bestari Menyimpulkan dan menyampaikan hasil kredensial kepada tenaga keperawatan yang dikredensial.
      • Mitra Bestari menandatangani dokumen kredensial dan menyerahkannya kembali kepada ketua sub Komite kredensial
      • Ketua Sub Komite kredensial menutup kegiatan dan menandatangani dokumen kredensial.
  • Tahap Pengajuan
    1. Staf Administrasi / Sekretaris Komite Keperawatan mengumpulkan dokumen kredensial dan membuat draft surat rekomendasi penerbitan Surat penugasan klinis ke pimpinan Rumah Sakit
    2. Ketua Sub Komite kredensial melakukan verifikasi terhadap draft surat rekomendasi
    3. Ketua Sub Komite Kredensial melaporkan pelaksanaan kredensial yang disertai dengan lampiran dokumen kredensial kepada ketua komite keperawatan.
    4. Ketua Komite Keperawatan melakukan verifikasi dan menandatangani surat rekomndasi  penerbitan SPK-RKK
    5. Ketua Komite Keperawatan mengajukan rekomendasi penerbitan SPK-RKK ke Pimpinan Rumah Sakit
    6. Pimpinan Rumah Sakit menerbitkan SPK sesuai dengan rekomendasi yang telah direkomendasikan oleh komite keperawatan. 
Referensi : Buku Panduan Kredensial Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Alur dan Teknik Pelaksanaan Kredensial Tenaga Keperawatan Lama"