Apa Pentingnya HOSPITAL BY LAW Bagi Rumah Sakit?



“ Sejak disahkan Permenkes 755 tahun 2011 tentang Komite Medik dimana Permenkes ini mencabut Kepmenkes 722 tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Hospital by Law dan Kepmenkes 631 tahun 2005 tentang Medical Staf by Law, Pemerintah telah membiarkan terjadinya kekosongan regulasi strategis dibidang perumahsakitan.”

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
  1. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
  3. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
  4. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Rumah Sakit mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan 
perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Kegiatan usaha hanya bergerak di bidang perumahsakitan dimaksudkan untuk melindungi usaha rumah sakit agar terhindar dari risiko akibat kegiatan usaha lain yang dimiliki oleh badan hukum pemilik rumah sakit.

Untuk menjalankan fungsi dan peran rumah sakit maka dibentuklah beberapa perangkat aturan meliputi :
  1. Peraturan internal rumah sakit(hospital bylaws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
  2. Peraturan internal korporasi(corporate bylaws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di rumah sakit.
  3. Peraturan internal staf medis(medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit.

Fungsi dan Peran Hospital by Law dalam rumah sakit :
Hospital bylaws adalah semua peraturan yang berlaku di Rumah Sakit yang mengatur segala sesuatu penyelenggaraan di Rumah Sakit tersebut. Hospital bylaws terdiri dari bagian administratif (dalam arti penyelenggaraan, berkaitan dengan hospital administrator) dan bagian medical staff. Rumah Sakit juga dapat membuat berbagai peraturan, keputusan dan kebijakan Rumah Sakit, termasuk standar prosedur pelayanan medis, yang merupakan aturan/ ketentuan di bawah hospital bylaws.
  1. Hospital (administrative atau corporate) by-lawsmengatur tentang bagaimana kepentingan pemilik direpresentasikan di Rumah Sakit, bagaimana kebijakan Rumah Sakit dibuat, bagaimana hubungan antara pemilik dengan manajemen Rumah Sakit dan bagaimana pula dengan staf medis, dan bagaimana hubungan manajemen dengan staf medis.
Hospital (medical Staff) bylaws memberikan suatu kewenangan kepada para profesional medis untuk melakukan self-governance bagi para anggotanya, dengan cara membentuk suatu “komite medis” yang mandiri sekaligus memberikan tanggungjawab (responsibility) kepada “komite” tersebut untuk mengemban seluruh kewajiban pemastian terselenggaranya pelayanan profesional yang berkualitas dan pelaporannya kepada Direktur Rumah Sakit.
Nursing Staf By Laws memberikan kewenangan kepada para profesional keperawatan untuk melakukan self Governance  bagi para anggotanya, dengan cara membentuk “komite keperawatan” untuk mengemban seluruh kewajiban pemastian terselenggaranya pelayanan profesional yang berkualitas dan pelaporannya kepada Direktur Rumah Sakit
  1. Hospital bylawsjuga mengatur tentang upaya yang harus dilakukan guna mencapai kinerja para profesional yang selalu berkualitas dalam merawat pasiennya; utamanya melalui rambu-rambu penerimaan, review berkala dan evaluasi kinerja setiap praktisi di Rumah Sakit.
  2. Hospital bylawsmemelihara, me-review dan menyempurnakan peraturan dan standar guna tercapainya self-governance.  Self governance selanjutnya harus diikuti dengan self-regulation dan self-disciplining. Hal ini mengharuskan hospital bylaws untuk juga mengatur tentang pengawasan, sistem pelaporan dan pencatatan, sistem penilaian (peer-review, hearing, dll), dan tentu saja pemberian sanksi disiplin bagi mereka yang melanggarnya sampai pada tingkat tertentu.

Sejalan dengan disahkan nya Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, regulasi perumahsakitan di Indonesia mengalami perubahan mendasar yaitu :
  1. Munculnya Konsep Dewan Pengawas Rumah Sakit Pasal 56 UU No 44 Tahun 2009, yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan tentang peran dan fungsi rumah sakit, fungsi dewan pengawas kemudian didetailkan dengan Permenkes No 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas.
  2. Munculnya Konsep Akreditasi Rumah Sakit Pasal 40 UU No 44 Tahun 2009, kemudian didetailan dengan Permenkes no 12 tahun 2012 lalu dirubah menjadi Permenkes 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit
  3. Melalui Undang Undang No 44 tahun 2009 Pasal 29 dan 36 dinyatakan bahwa Rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola yang baik.

Melalui Permenkes 755 tahun 2011 pasal 20 telah dicabut beberapa regulasi meliputi :
  1. Kepmenkes 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Hospital by Law yang berkaitan dengan staf medis dinyatakan tidak berlaku
  2. Kepmenkes 631/Menkes/SK/VII/2005 tentang Medical Staf By Law dinyatakan tidak berlaku.

Kesimpulan dan Saran
Kementrian Kesehatan segera mempersiapkan regulasi baru berupa permenkes baru yang membahas Hospital By Law untuk mengantikan Kepmenkes 772 tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Hospital By law yang sebagian telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkes 755 tahun 2011 tentang komite medik dan Permenkes 49 tahun 2013 tentang komite keperawatan sampai saat ini masih belum dimasukkan dalam hospital by law. Sehingga kami berpendapat telah terjadi kekosongan hukum perumasakitan yang strategis yaitu tiada nya regulasi tentang Hospital by Lawdi rumah sakit.
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Apa Pentingnya HOSPITAL BY LAW Bagi Rumah Sakit?"