Panduan Akses Kesinambungan Pasien (AKP) 1 EP 1 Sesuai Standar Akreditasi

Literasiperawat.com - Dalam menyusun panduan tentang Akses Kesinambungan Pasien (AKP) maka akan dimulai  dari Skrining Pasien , Registrasi dan Administrasi Rumah Sakit, Kesinambungn Pelayanan, Transfer Pasien Internal Rumah Sakit,Pemulangan Rujukan dan Tindak Lanjut dan Transportasi. 

Proses Penerimaan Pasien

Skrining

  1. Rumah Sakit melakukan penerimaan pasien di rawat inap atau pemeriksaan pasien di rawat jalan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
  2. Skrining dilakukan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, hasil pemeriksaan fisik, psikologis, laboratorium klinik atau diagnostik imajing.
  3. Skrining dapat terjadi di tempat pasien, ambulans, atau waktu pasien tiba di rumah sakit. Keputusan untuk mengobati, mengirim, atau merujuk dibuat setelah ada evaluasi hasil skrining. Bila rumah  sakit  mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan serta konsisten dengan misi dan kemampuan pelayanannya maka dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan.
  4. Skrining dilakukan pada  kontak  pertama  didalam  (poliklinik  dan  IGD)  atau diluar Rumah Sakit ( Rujukan  dari  Fasilitas  Kesehatan  Tingkat  I  atau  Rumah Sakit lain).
  5. Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya Rumah Sakit.
  6. Pasien diterima hanya apabila Rumah Sakit dapat menyediakan kebutuhan pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang tepat
Triage

  1. Pasien darurat, sangat mendesak, atau  pasien  yang  membutuhkan pertolongan segera diidentifikasi menggunakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan kebutuhan pasien yang mendesak dengan mendahulukan dari pasien yang lain.
  2. Pada kondisi bencana dapat menggunakan triase bencana.
  3. Sesudah dinyatakan pasien darurat, mendesak, dan membutuhkan pertolongan segera maka dilakukan asesmen dan menerima pelayanan secepat-cepatnya.
  4. Kreria psikologis dibutuhkan dalam proses triase.
  5. Pelatihan bagi staf diadakan agar staf mampu memutuskan pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan pelayanan yang dibutuhkan.
  6. Rumah sakit melaksanakan proses triase dengan menggunakan pedoman kegawatdaruratan berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
  7. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhannya, Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil sesuai kemampuan rumah sakit dulu sebelum dirujuk.
  8. Jika rumah sakit tidak mampu memenuhi  kebutuhan  pasien  dengan kondisi darurat, pasien dirujuk ke rumah sakit lain

Pendaftaran
Proses Penerimaan Pasien Rawat Inap dan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Rumah Sakit mengatur proses pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap dan proses pendaftaran rawat jalan.
  2. Proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan meliputi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap, penerimaan langsung dari unit darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi.
  3. Terkait pengembangan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) belum adanya sistem  pendaftaran  rawat  jalan  dan  rawat inap secara online
  4. Admisi langsung dari pelayanan gawat darurat ke unit rawat inap.
  5. Pengelolaan pasien bila fasilitas rawat inap terbatas  atau  sama  sekali  tidak ada tempat tidur yang tersedia untuk merawat pasien di unit yang dituju.
Penjelasan Rencana Asuhan
  1. Pada saat admisi, pasien dan keluarga pasien dijelaskan tentang rencana asuhan, hasil yang diharapkan dari asuhan, dan perkiraan biayanya.
  2. Saat diputuskan rawat inap, dokter yang memutuskan rawat inap memberi informasi tentang rencana asuhan yang diberikan, hasil asuhan yang diharapkan, termasuk penjelasan oleh petugas pendaftaran tentang perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga.
  3. Pemberian informasi didokumentasikan didalam rekam medis
Pengelolaan Alur Pasien Di Seluruh Bagian RS
  • Rumah Sakit mengelola alur pasien di seluruh bagian rumah sakit.
  • Mengelola alur berbagai pasien selama menjalani asuhannya masing-masing menjadi sangat penting untuk mencegah penumpukan yang selanjutnya menggangu waktu pelayanan dan akhirnya juga berpengaruh terhadap keselamatan pasien.
  • Pengelolaan yang efektif terhadap alur pasien (seperti penerimaan, asesmen, dan tindakan, transfer pasien, serta pemulangan) dapat mengurangi penundaan asuhan kepada pasien. Kompenen dari pengelolaan alur pasien termasuk:
  1. Ketersediaan tempat tidur rawat inap;
  2. Perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien;
  3. Perencanaan   tenaga    untuk    menghadapi    penumpukan    pasien di beberapa lokasi sementara  dan  atau  pasien  yang  tertahan  di unit darurat;
  4. Alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan, dan pelayanan (seperti unit rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi, dan unit pasca- anestesi); efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi);
  5. Pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien;
  6. Akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya).
  • Semua staf rumah sakit, mulai dari unit rawat inap,  unit  darurat,  staf medis, keperawatan, administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta menyelesaikan masalah arus pasien.
  • Koordinasi ini dapat dilakukan oleh seorang Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.
  • Ada penempatan pasien di unit gawat darurat yang merupakan jalan keluar sementara mengatasi penumpukan pasien rawat inap rumah sakit.
  • Rumah sakit menetapkan standar waktu berapa lama pasien di unit darurat, kemudian harus ditransfer ke unit rawat inap rumah sakit.
  • Rumah sakit dapat mengatur dan  menyediakan  tempat  yang  aman bagi pasien.
  • Dilakukan evaluasi terhadap pengaturan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikan.
Kesenambungan Pelayanan
Rumah sakit mengatur seluruh proses pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan sumber daya rumahsakit. Rumah sakit mengatur posisi rujuk atau transfer bila sumber daya rumah sakit tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien. Rumah sakit mengatur proses koordinasi antar dokter, perawat,untuk mengatur proses koordinasi antara dokter, perawat dan petugas kesehatan lainnya. Proses koordinasi termasuk dalam hal :
  1. Assesmen medis dan keperawatan, rencana pelayanan dan perawatan serta discharge planning
  2. Perkembangan, implementasi dan evaluasi dari rencana pelayanan dan perawatan yang terdokumentasi dalam rekam medis pasien dan mudah diakses oleh petugas yang berwenang memberi pelayanan pada pasien
Proses koordinasi kesinambungan pelayanan didukung dengan panduan praktek klinik, clinical pathway, care plans, form transfer, checklist dan data- data lain.
Transfer Pasien Internal RS
  1. Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien yang disertakan pada proses transfer.
  2. Selama dirawat inap di rumah sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. Jika profesional pemberi asuhan (PPA) berubah akibat perpindahan ini maka informasi penting terkait asuhan harus mengikuti pasien. Pemberian obat dan tindakan lain dapat berlangsung tanpa halangan dan kondisi pasien dapat dimonitor. Untuk memastikan setiap tim asuhan menerima informasi yang diperlukan maka rekam medis pasien ikut pindah atau ringkasan informasi yang ada di rekam medis disertakan waktu pasien pindah dan menyerahkan kepada tim asuhan yang menerima pasien. Ringkasan memuat sebab pasien masuk dirawat, temuan penting, diagnosis, prosedur atau tindakan, obat yang diberikan, dan keadaan pasien waktu pindah.
  3. Bila pasien dalam pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien (MPP).
  4. Transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan form transfer pasien.
  5. Form transfer memuat indikasi pasien dirawat, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, pemriksaan diagnostik, diagnosis, obat yang diberikan dan semua prosedur yang dilakukan dan keadaan pasien saat dipindah. Pasien dirujuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan untuk pelayanan berkelanjutan.
  6. Sebelum dirujuk dilakukan prosedur pengalihan tanggung jawab ke rumah sakit penerima.
  7. Ada petugas yang kompeten yang bertanggungjawab selama proses rujukan serta melengkapi peralatan selama transportasi.
  8. Ada kerjasama resmi dengan rumah sakit rujukan
  9. Rumah sakit penerima diberikan resume tertulis yang berisi : kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut
  10. Staf yang mampu terus memonitor kondisi pasien.
  11. Staf dilatih tentang tatalaksana transfer pasien
  12. Dokumentasi rujukan mencakup  nama rumah sakit tujuan, nama staf yang menyetujui penerimaan pasien, nama pendamping, dokter yang merujuk, pernyataan persetujuan pasien/keluarga untuk dirujuk, alasan rujukan, kondisi khusus, informasi medis, perubahan kondisi pasien selama proses rujukan.
Pemulangan Pasien Dari RS dan Tindak Lanjut
Proses Pemulangan Pasien Dari RS (Discharge)

  1. Rumah sakit melaksanakan proses pemulangan pasien (discharge) dari rumah sakit berdasar atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan.
  2. Merujuk atau mengirim pasien ke praktisi kesehatan di luar rumah  sakit, unit pelayanan lain, rumah, atau keluarga  didasarkan  atas  kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan asuhan.   Dokter   penanggung   jawab   pelayanan   (DPJP)   dan   profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya  yang  bertanggung  jawab  atas  asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan  oleh  keluarga  pasien.  Diperlukan  proses  yang terorganisir dengan  baik  untuk  memastikan  bahwa  kesinambungan asuhan dikelola oleh praktisi kesehatan atau oleh sebuah organisasi diluar   rumah   sakit.   Pasien   yang   memerlukan    perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) maka rumah sakit mulai merencanakan  hal  tersebut  sedini-dininya  yang   sebaiknya   untuk menjaga  kesinambungan  asuhan  dilakukan   secara   terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait/relevan serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien  (MPP).  Keluarga  dilibatkan dalam proses ini sesuai dengan kebutuhan.
  3. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk  keperluan penting.

Rumah Sakit Bekerja Sama Dengan Praktisi Diluar RS

  1. Rumah sakit bekerja sama dengan praktisi kesehatan di luar rumah sakit tentang tindak lanjut pemulangan
  2. Dibutuhkan perencanaan untuk mengatur tindak lanjut pemulangan pasien ke praktisi kesehatan atau organisasi lain yang dapat memenuhi kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. Rumah sakit yang berada di komunitas tempat praktisi kesehatan juga berada di dalamnya membuat kerja sama formal dan informal. Jika pasien berasal dari komunitas/daerah lain maka rumah sakit akan merujuk pasien  ke praktisi kesehatan yang berasal dari komuitas tempat pasien tinggal.
  3. Pasien membutuhkan pelayanan dukungan dan pelayanan kesehatan pada waktu pasien keluar dari rumah sakit (discharge). Misalnya, pasien mungkin membutuhkan bantuan sosial,  nutrisi,  keuangan,  psikologi, atau bantuan lain pada waktu pasien keluar rumah sakit. Proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP) memuat bentuk bantuan pelayanan yang dibutuhkan dan ketersediaan bantuan yang dimaksud.
  4. Pemulangan pasien berdasarkan status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya.
  5. Rumah sakit membuat rencana pemulangan (discharge planning) dimulai sejak awal pasien masuk rawat inap melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP, untuk kesinambungan asuhan sesuai  dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien
  6. DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien dan harus menentukan kesiapan pasien yang dipulangkan.
  7. Ada kriteria pemulangan pasien.
  8. Keluarga dilibatkan dalam proses merujuk maupun memulangkan.
  9. Pasien tidak diperkenankan meninggalkan rumah sakit selama dalam proses pengobatan.

Transportasi

  1. Rumah sakit menyediakan transportasi dalam proses merujuk, memindahkan atau pemulangan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
  2. Proses merujuk, memindahkan, dan memulangkan pasien membutuhkan pemahaman tentang kebutuhan transpor pasien. Misalnya, pasien dari unit pelayanan kronik atau pusat rehabilitasi yang membutuhkan pelayanan rawat jalan atau evaluasi asuhan di unit darurat mungkin tiba dengan ambulans atau transportasi lainnya. Setelah selesai, pasien mungkin minta bantuan transpor untuk kembali ke rumahnya atau fasilitas lain. Pada situasi lain, misalnya pasien mengemudi kendaraannya sendiri menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan yang kemudian karena tindakan tadi mengganggu kemampuannya mengemudi sendiri untuk pulang (seperti, operasi mata, prosedur yang memerlukan sedasi dan sebagainya). Merupakan tanggung jawab rumah sakit melakukan asesmen kebutuhan transpor pasien dan memastikan pasien mendapat transportasi aman.
  3. Jenis kendaraan untuk transportasi berbagai macam, mungkin ambulans atau kendaraan lain milik rumah sakit atau berasal dari sumber yang diatur oleh keluarga atau teman. Jenis kendaraan yang diperlukan bergantung pada kondisi dan status pasien.
  4. Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan operasionalnya, kondisi, dan perawatan kendaraan. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko infeksi.
  5. Persediaan obat dan perbekalan medis yang harus tersedia dalam kendaraan bergantung pada pasien yang dibawa. Misalnya, membawa pasien geriatri dari unit rawat jalan pulang ke  rumahnya sangat berbeda dengan jika harus transfer pasien dengan penyakit menular atau transpor pasien luka bakar ke rumah sakit lain.
  6. Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, pebekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa, termasuk memenuhi persyaratan PPI.
  7. Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses dekontaminasi.
  8. Jika rumah sakit membuat kontrak layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat menjamin bahwa kontraktor harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Jika layanan transpor diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, perusahaan asuransi, atau organisasi lain yang tidak berada dalam pengawasan rumah sakit maka  masukan  dari  rumah sakit tentang keselamatan dan mutu transpor dapat memperbaiki kinerja penyedia pelayanan transpor.
  9. Rumah Sakit membuat mekanisme untuk menangani keluhan proses transportasi dalam rujukan.
  10. Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keselamatan pelayanan transportasi. Hal ini termasuk penerimaan, evaluasi, dan tindak lanjut keluhan terkait pelayanan transportasi.
Bagi Bapak/Ibu yang menginginkan dokumen file pokja AKP dalam bentuk word sesuai standar dan elemen penilaian bisa chat whatsapp 081242949477 atau file pokja lainnya, ada semua tinggal chat aja nomor tersebut.


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Panduan Akses Kesinambungan Pasien (AKP) 1 EP 1 Sesuai Standar Akreditasi"