Ini Yang Dilakukan Pihak RS Pasca Survey Akreditasi

Literasiperawat.com ~ Kegiatan Paska Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Permenkes No 12 tahun 2020 dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada LIPA dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Perencanaan Perbaikan Strategis dilakukan berdasarkan rekomendasi perbaikan dari LIPA.

LIPA harus melakukan evaluasi terhadap perencanaan perbaikan strategis yang hasilnya disampaikan kepada Rumah Sakit dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Didalam Petunjuk Teknis Akreditasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. 4110 Tahun 2022 diamanatkan LIPA  melakukan evaluasi terhadap konsistensi dan perbaikan strategi. sesuai ketentuan perencanaan perbaikan strategissetiap tahun sampai dengan pelaksanaan re-akreditasi berikutnya (periode akreditasi setiap 4 tahun sesuai batas waktu masa berlaku sertifikat akreditasi).

Tatalaksana

Tatalaksana evaluasi penyelenggaraan akreditasi di rumah sakit meliputi:

  • Kegiatan evaluasi penyelenggaraan akreditasi merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh LIPA sesuai ketentuan Peraturan Menteri kesehatan No 12 tahun 2020 pasal 12 ayat 4.
  • Kegiatan evaluasi dilaksanakan dengan dasar status akreditasi yang telah ditetapkan pada tahun ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga)
  • Kegiatan evaluasi Paska Akreditasi secara berkala dilakukan menggunakan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS), dilakukan oleh surveior yang sebelumnya bertugas melakukan penilaian akreditasi. Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan menilai perbaikan strategis yang dibuat rumah sakit.
  • Pemberitahuan evaluasi berdasarkan PPS dikirimkan selambatnya2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Tahapan pelaksanaan evaluasi Paska Akreditasi sebagai berikut :

  1. LIPA mengingatkan pelaksanaan evaluasi tahunan paska akreditasi 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan dan atau selambat lambatnya 2 (dua) minggu mengikuti periodisasi tahunan pelaksanaan akreditasi sebelumnya. 
  2. Rumah Sakit mengajukan tanggal pelaksanaan kegiatan evaluasi tahunan Paska Akreditasi melalui akun LIPA milik rumah sakit sebagaimana yang telah dimiliki sebelumnya.
  3. Rumah sakit melengkapi dokumen kebutuhan pengajuan kegiatan evaluasi tahunan sebagai berikut :

    • Surat permohonan pelaksanaan evaluasi tahunan Paska Akreditasi
    • Laporan pelaksanaan Perencanaan Perbaikan Strategis berdasarkan penilaian akreditasi sebelumnya
    • Dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku
    • Rumah Sakit mendapatkan notifikasi persetujuan pelaksanaan evaluasi tahunan paska akreditasi melalui AKUN LIPA  
    • LIPA dan Rumah Sakit membuat surat kesepakatan yang diperlukan untuk melaksanakan evaluasi akreditasi sebagai kesepakatan pelaksanaan survei evaluasi tahunan paska akreditasi.
    • Rumah Sakit yang memilih pelaksanaan survei evaluasi tahunan Paska Akreditasi menggunakan luring atau kunjungan lapangan, wajib menyelesaikan pembiayaan pelaksanaan evaluasi tahunan Paska Akreditasi sesuai ketentuan, biaya tersebut tidak termasuk didalamnya transportasi, konsumsi dan penginapan surveior.
    • Rumah sakit yang memilih pelaksanaan survei evaluasi tahunan Paska Akreditasi menggunakan daring atau penggunaan aplikasi zoom meeting, wajib menyelesaikan pembiayaan sesuai ketentuan.
    • LIPA menunjuk salah satu surveior dari tim surveior yang telah melakukan penilaian pada survei akreditasi.
    • Rumah sakit mengupload semua kebutuhan untuk evaluasi paska akreditasi berbasis perencanaan perbaikan strategis, melalui akun LIPA pada menu survei evaluasi tahunan paska akreditasi.
    • Surveior mengadakan pertemuan pra survei dengan rumah sakit selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan survei evaluasi tahunan menggunakan teknologi informasi (misalnya : zoom meeting, google meet dan lainnya)
    • Surveior melakukan survei evaluasi Paska Akreditasi menggunakan kaidah telusur lapangan di rumah sakit dan berfokus pada :
      • Implementasi perencanaan perbaikan strategis
      • Implementasi pengukuran Indikator Mutu dan keselamatan pasien
      • Implementasi program nasional
      • Kegiatan lain sesuai dengan ketentuan standar akreditasi
      • Susunan acara survei evaluasi tahunan Paska Akreditasi akan ditentukan kemudian.
      • Surveior melaporkan hasil kegiatan di Akun LIPA dalam 2 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan di Akun LIPA dan diteruskan ke verifikator atau konsilor oleh sekretariat.
      • Verifikator atau konsilor melakukan verifikasi untuk selanjutnyadikirimkan kembali ke sekretariat Lipa dan diteruskan kepada Ketua Umum LIPA untuk disetujui.
      • Hasil penilaian yang telah disetujui Ketua Umum LIPA dikirimkan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kegiatan evaluasi tahunan Paska Akreditasi disusun dengan sistematika sebagai berikut : 
    1. Pembukaan
    2. Penyampaian maksud dan tujuan evaluasi tahunan paska akreditasi
    3. Penyampaian kode etik surveior
    4. Presentasi Direktur berkaitan dengan PPS
    5. Presentasi Mutu berkaitan Indikator Mutu dan Keselamatan Pasien
    6. Telusur dokumen sesuai PPS sebagaimana dikirimkan (mengikuti pengaturan Bab dalam Standar Akreditasi Keputusan Menkes No 1128 tahun 2022).
    7. Telusur lapangan sesuai ketentuan petunjuk teknis akreditasi keputusan dirjen pelayanan kesehatan No 4110 tahun 2022 dan surat edaran No 47 Tahun 2022.
    8. Surveior yang ditugaskan melakukan evaluasi Paska Akreditasi, membuat laporan sesuai dengan sistematika evaluasi Paska Akreditasi kepada Ketua Umum LARSI.
  • Ketua Umum LIPA melaporkan kegiatan evaluasi kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang menginginkan file dokumen Akreditasi Standar Kemenkes terbaru: pokja SKP, HPK, KPS, PKPO, PMKP, MRMIK, KE, TKRS, PROGNAS,  PAB, PP,PAP, AKP, PPI dan MFK Silahkan hubungi via whatsapp 081242949477 atau email : nsiwansyah@gmail.com

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Ini Yang Dilakukan Pihak RS Pasca Survey Akreditasi "