Alur Pendaftaran Survey Akreditasi Klinik Standar Kemenkes Terupdate

Literasiperawat.com ~ Sesuai Kepdirjen Yankes no.HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk teknis survei akreditasi, Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi maka dapat dijabarkan beberapa hal penting dalam memulai pendaftaran survey akreditasi Klinik antara lain sebagai berikut:

Metode survey

  1. Metode luring. 
  2. Metode hybrid 
  3. Metode daring 

Tahapan pelaksanaan survey
  1. Persiapan
  2. Pendaftaran
  3. Kesepakatan survey
  4. Pelaksanaan survey
  5. Pelaporan hasil survey
  6. Verifikasi dan rekomendasi penetapan status akreditasi
  7. Penetapan status akreditasi
  8. Kegiatan pasca akreditasi
  9. Umpan balik pelaksanaan survey akreditasi
Persiapan
Fasyankes harus memenuhi persyaratan :
  1. Puskesmas perdana (8)
  2. Puskesmas reakreditasi (9)
  3. Klinik (6)
  4. UTD (6)
  5. Labkes (6)
  6. TPMD/G (4)
Syarat untuk klinik (6)
  1. Memiliki perijinan berusaha yang sudah terintegrasi di Kemenkes.
  2. Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang dokter yang memiliki SIP di klinik tersebut.
  3. Seluruh tenaga medis dan Kesehatan memiliki STR dan SIP yang masih berlaku dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
  4. Ada bukti pengisian ASPAK sudah ter update 100% dan 100% divalidasi oleh dinas Kesehatan kab/kota.
  5. Ada pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi mutu fasyankes untuk 3 (tiga ) bulan terakhir bagi survey perdana dan 12 (duabelas) bulan terakhir bagi klinik yang reakreditasi.
  6. Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi mutu fasyankes untuk 3(tiga) bulan terakhir bagi klinik perdana dan 12 (duabelas) bulan terakhir bagi klinik reakreditasi.
Pendaftaran
  • Mendaftar ke LPA .
  • Waktu : untuk reakreditasi 3 bulan sebelum habis masa berlaku izin . Untuk klinik perdana bisa sewaktu waktu.
  • Dilakukan distribusi ke seluruh LPA agar akreditasi tidak menumpuk dan terjadi antrian panjang ( agar berjalan lancar.)
  • LPA harus merespon usulan Fasyankes dan TPMD/G paling lambat 2 hari apakah survey diterima atau ditolak.
  • Usulan survey dari Fasyankes harus dilengkapi dokumen :
  1. Surat permohonan Fasyankes untuk dilakukan survey kepada LPA.
  2. Laporan hasil penilaian mandiri ( self assessment)
  3. Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi.
  4. Bagi puskesmas melampirkan surat usulan dinas Kesehatan kab/kota.
  • LPA - setelah menerima dokumen fasyankes melakukan verifikasi paling lambat 14 hari kerja .
  • Keputusan LPA
  1. Penjadwalan survey atau
  2. Melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan paling lama 5 hari.
  • Status persyaratan mutlak terpenuhi dan dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap maka LPA dapat menerima dan menyetujui usulan survey.

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Alur Pendaftaran Survey Akreditasi Klinik Standar Kemenkes Terupdate"