Mekanisme Penilaian dan Kelulusan Akreditasi RS Standar Kemenkes 2022

Literasiperawat.com ~ Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan pemahaman dan konsistensi pada penetapan skor, dengan mengakui bahwa banyak jenis bukti akan diperiksa sebelum tim survei mencapai skor akhir untuk setiap Elemen Penilaian (EP).

Penilaian Akreditasi Rumah Sakit dilakukan berdasarkan penerapan standar akreditasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu: ~ Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan pemahaman dan konsistensi pada penetapan skor, dengan mengakui bahwa banyak jenis bukti akan diperiksa sebelum tim survei mencapai skor akhir untuk setiap Elemen Penilaian (EP).

Penilaian Akreditasi Rumah Sakit dilakukan berdasarkan penerapan standar akreditasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

  1. Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdiri dari 7 (tujuh) bab;
  2. Manajemen Rumah Sakit, terdiri dari 6 (enam) bab;
  3. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, terdiri dari 1 (satu) bab; dan
  4. Program Nasional terdiri dari 1 (satu) bab.

Selama survei dilaksanakan setiap elemen terukur/ elemen penilaian (EP) dari suatu standar diberi skor sebagai "Tercapai Penuh", "Tercapai Sebagian", "Tidak Terpenuhi", atau "Tidak Tercapai". Dan terdapat elemen yang “Tidak Dapat Diterapkan”, dan berikut poin penting yang akan dinilai surveyor akreditasi saat melakukan survey dapat dinyatakan sebagai berikut :
  1. Pemenuhan Elemen Penilaian
  2. Bukti kepatuhan
  3. Hasil wawancara dari pemenuhan persyaratan yang ada di EP
  4. Regulasi sesuai dengan yang dijelaskan di maksud dan tujuan pada standar
  5. Dokumen rapat/pertemuan: seperti undangan, materi rapat, absensi/daftar hadir, notulen rapat.
  6. Dokumen pelatihan seperti kerangka acuan (TOR) pelatihan  yang dilampiri jadwal undangan, materi/bahan pelatihan, absensi/daftar hadir, laporan pelatihan acara, Dokumen orientasi staf seperti kerangka acuan (TOR) orientasi yang dilampiri jadwal acara, undangan, absensi/daftar hadir, laporan, penilaian hasil orientasi dari kepala SDM (orientasi umum) atau kepala unit (orientasi khusus)
  7. Hasil observasi pelaksanaan kegiatan/ pelayanan sesuai regulasi dan standard
  8. Hasil simulasi staf sesuai regulasi / standar
  9. Rekam jejak kepatuhan pada survei akreditasi pertama
  10. Rekam jejak kepatuhan pada survei akreditasi ulang
  11. Kelengkapan rekam medik (Telaah medik tertutup) pada survei awal 4 bulan sebelum survei, pada survei ulang 12 bulan sebelum survei
Hasil Survei:
  1. Paripurna : Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
  2. Utama: Terdiri dari dua poin yaitu pertama, 12 sampai 15 Bab mendapat nilai minimal 80%, dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%, bagi rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan. Kedua: 12 sampai 14 bab mendapat nilai minimal 80%, dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%, bagi rumah sakit yang bukan rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan.
  3. Madya: 8 sampai 11 Bab mendapat nilai minimal 80% dan nilai SKP minimal 70%
  4. Tidak terakreditasi : 
    • Kurang dari 8 Bab mendapat nilai minimal 80%; dan/atau
    • Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%
Bagi bapak/Ibu yang kesulitan dalam penyusunan dan yang menginginkan file pokja akreditasi Standar Kemenkes 2022 silahkan hubungi 081242949477 Via Whatsapp
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Mekanisme Penilaian dan Kelulusan Akreditasi RS Standar Kemenkes 2022"