Proses Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya

Literasi ~ Salat satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para staf kesehatannya yang melakukan tindakan kesehatan terhadap pasien. Walaupun seseorang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan kesehatan, hal itu harus dibuktikan lagi dengan pemeriksaan kembali kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan kesehatan dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut.

Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi yang diberikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu akan tercakup dalam proses kredensial.

  • Kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lain dilaksanakan oleh Sub komite kredensial tenaga kesehatan lain yang dibentuk oleh direktur.
  • Proses kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lain berlaku untuk semua petugas tenaga kesehatan lain meliputi :
    1. Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian,\
    2. Tenaga Gizi yaitu Nutrisionis dan Dietasien,
    3. Tenaga Keterapian Fisik yaitu fisioterapi, okupasi terapi, terapis wicara
    4. Tenaga Keteknisian Medis yaitu perekam medis dan informasi kesehatan,
    5. Tenaga Teknik Biomedik yaitu radiographer, elektromedik, ahli teknologi laboratorium medic, fisikawan medik.
  • Hasil  kredensial  tenaga  kesehatan lain dibuktikan  dengan  pemberian penugasan klinis (Clinical Appointment) dari direktur kepada petugas tenaga kesehatan lain.
  • Dalam pelaksanaan kredensial dan re kredensial tenaga kesehatan lain, Sub Komite kredensial nake lain dibantu oleh panitia adhoc yang terdiri dari mitra bestari profesi-profesi sesuai kebutuhan rumah sakit.
  • Surat penugasan klinis berlaku selama 3 tahun dan akan di rekredensial kembali.
  • Proses evaluasi terhadap praktisi profesional tenaga kesehatan lain dilakukan secara objektif dan berbasis bukti, berdasarkan standar profesi masing-masing.
  • Hasil evaluasi penilaian tenaga kesehatan lain akan dibuat pertimbangan sebagai penentuan perpanjangan Surat Penugasan Klinis bagi tenaga kesehatan lain
Tatalaksana Proses Kredensial dan Rekredensial
  • Syarat administratif tenaga kesehatan lain untuk mengikuti proses kredensial dan re-kredensial, sebagai berikut :
  1. Memiliki ijasah sebagai apoteker, tenaga tekhnik kefarmasian, ahli gizi, fisioterapis, radiografer, ahli tekhnologi laboratorium medis, dan perekam medis dan informasi dari perguruan tinggi yang diakui oleh Dirjen Perguruan tinggi.
  2. Memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi.
  3. Memiliki surat bukti angkat sumpah profesi.
  4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh organisasi profesi
  5. Memiliki Surat Ijin Praktek
  • Tenaga Kesehatan membuat permohonan surat penugasan kewenangan klinis dan rincian kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit melalui Kepala Bagian  SDI rumah sakit.
  • Kepala Bagian SDI meneruskan surat permohonan tersebut kepada Direktur Rumah Sakit.
  • Direktur Rumah Sakit memberikan disposisi proses kredensial ke Sub Komite Kredensial Tenaga Kesehatan Lain.
  • Sub Komite Kredensial Tenaga Kesehatan Lain melakukan proses kredensial dan rekredensial terhadap  petugas tenaga kesehatan tersebut.
  • Ketua Sub Komite Kredensial membuat surat rekomendasi untuk dibuatkan Surat Penugasan Klinis (SPK) dari Direktur RS dengan melampirkan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang telah diasesment.
  • Direktur   menerbitkan   Surat Penugasan Klinis (SPK)  atau (clinical   appointment)   untuk tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan proses kredensial dengan rincian kewenangan sesuai rekomendasi dari Sub Komite Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya.
  • Proses re-kredensial dilakukan tiap 3 tahun sekali dengan cara mengulang point nomor 1 sampai dengan 7.
Dokumen
  1. Pengajuan kredensial dan re-kredensial oleh tenaga kesehatan lain menggunakan formulir 1 (terlampir ).
  2. Hasil assessment penilaian kompetensi tenaga kesehatan lain 

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Proses Kredensial dan Rekredensial Tenaga Kesehatan Lainnya"