Prosedur Penilaian Kinerja Dokter atau Ongoing Professional Practice Evaluation/OPPE

Prosedur Penilaian Kinerja Dokter atau Ongoing Professional Practice Evaluation/OPPE

Literasi ~ Evaluasi dan Monitoring kinerja staf medis disebut dengan Evaluasi Praktik Professional Berkelanjutan (Ongoing Professional Practice Evaluation/OPPE).

Maksud dan tujuan OPPE adalah sebagai sarana mengevaluasi kinerja profesional secara berkelanjutan untuk tiga alasan:

  1. Sebagai bagian dari upaya untuk memantau kompetensi profesional
  2. Untuk mengidentifikasi area guna kemungkinan peningkatan kinerja
  3. Untuk menggunakan data obyektif dalam keputusan mengenai kelanjutan kewenangan klinik

Area Penilaian

Area yang dinilai dalam OPPE ini adalah: 

  1. Patient care : Asuhan pasien : praktisi memberikan asuhan pasien dengan kasih, tepat dan efektif untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan pelayanan sampai akhir hayat.
  2. Medical/Clinical knowledge :  Pengetahuan medis/klinis : dalam ilmu-ilmu biomedis, klinis dan sosial serta penerapan pengetahuan ke dalam asuhan pasien dan pendidikan orang-orang lainnya
  3. Practice-based learning and improvement : Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek : menggunakan bukti dan metode ilmiah untuk investigasi, evaluasi dan meningkatkan praktek asuhan pasien
  4. Interpersonal and communication skills : Ketrampilan hubungan antar manusia/interpersonal dan komunikasi: yang akan memampukan dan menjaga hubungan profesional dengan pasien, keluarga dan anggota tim kesehatan lain
  5. Professionalisme  : adalah terpancar dalam komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, praktek-praktek etika, pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat.
  6. Systems-based practice : Praktek berbasis sistem---melalui pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan.
  7. Berikut Lampiran salah satu contoh tabel OPPE spesialis penyakit dalam
OPPE

Prosedur Penilaian

  • Data-data untuk penilaian dapat diambil dari :
    1. Grafik Review Berkala: Data Pasien Yg Dirawat, Data Tindakan/Prosedur
    2. Referensi dari pendamping
    3. Laporan komplain pasien
    4. Laporan insiden
    5. Tuntutan hukum
    6. Peer assesment tools: masukan dari rekan sejawat, atasan, bawahan atau tim lainnya.
  • Kriteria yang dinilai

    1. Asesmen, diagnosa,sesuai PPK, edukasi
    2. Pelatihan / workshop berkaitan dengan pelayanan yang diberikan
    3. Feedback  pasien : keluhan pasien ranap/rajal
    4. Feedback atasan dan tim kerja
    5. Penulisan terapi yang tepat dan jelas
    6. Mematuhi formularium rumah sakit
    7. Kepatuhan terhadap : Hand higiene
    8. Pengisian initial assessment dalam 24 jam
    9. Kelengkapan Informed consent tindakan medik
    10. Kelengkapan resume rekam  medis
    11. Feedback pasien berkaitan dengan profesionalisme
    12. Feedback atasan dan tim kerja berkaitan dengan profesionalisme
  • Periode Penilaian : Empat  bulan sekali
  • Penilai : Penilai adalah atasan langsung yaitu Manajer Pelayanan. Nilai ini yang digunakan oleh SDM untuk dimasukkan dalam proses penghitungan KPI.
  • Hasil penilaian  : Penilaian diberikan dalam bentuk prosentase (%)
    1. Baik = 100 %,
    2. Cukup = 90 % sampai dengan < 100 %
    3. Kurang =  < 90 %
  • Salinan Lembar Penilaian  : Lembar Penilaian dibuat 2 rangkap, 1 rangkap sebagai arsip penilai  dan 1 rangkap lagi untuk diserahkan ke bagian SDM dan ditanda tangani oleh staf medis yang bersangkutan, dikumpulkan  paling lambat setiap tanggal 10 pada  periode penilaian
Dimensi dan indikator Kinerja Individu  
  • Patient care/Asuhan Pasien
    1. Penulisa resep sesuai formularium
    2. Pemberian antibiotik tidak lebih dari 1 antibiotik dalam 1 resep
    3. Ketiadaan peresepan polifarmasi
  • Medical/Clinical knowledge/ Pengetahuan medis/klinis : Dokter mengikuti diklat minimal 20 jam pertahun
  •  Practice-based learning and improvement/ Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek
    1. Tulisan resep terbaca jelas
    2. Diagnose yang terbaca
    3. Ketiadaan kesalahan penulisan resep
  • Interpersonal and communication skills/ Ketrampilan hubungan antar manusia/interpersonal dan komunikasi : Keluhan dari pasien atau keluarga pasien terkait komunikasi dokter
  • Professionalism : Menghadiri rapat komite medik minimal 2x sebulan
  • Systems-based practice : Pengisian ringkasan rekam medis pulang (resume) yang tepat waktu

Dengan adanya Sistem Penilaian Staf medis akan membuat staf medis dapat bekerja lebih baik dengan mengacu pada keselamatan pasien dan berorientasi pada pelayanan dengan penuh cinta kasih. Selain itu agar semua staf medis dapat mengetahui sejauh mana tugas, tanggung jawab serta wewenang yang harus diemban pada saat menjalankan dinas.

Sistem Penilaian Staf medis tersebut juga sebagai acuan untuk manajemen dapat mengupayakan adanya promosi jabatan dan penghargaan bagi setiap staf medis tanpa terkecuali.

Unit SDM sebagai salah satu unit untuk penyediaan sumber daya manuisa khususnya untuk tenaga rumah sakit harus terus selalu memperbaharui sistem untuk kesejahteraan staf medis dan kemajuan rumah sakit.

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Prosedur Penilaian Kinerja Dokter atau Ongoing Professional Practice Evaluation/OPPE"