File Pokja Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Akreditasi Rumah Sakit Standar Kemenkes

Hak  pasien  dalam  pelayanan  kesehatan dilindungi oleh  undang-undang.  Dalam memberikan  pelayanan, rumah sakit menjamin hak pasien yang dilindungi oleh peraturan perundangan tersebut dengan mengupayakan agar pasien mendapatkan haknya di rumah sakit.

Dalam memberikan hak pasien, rumah sakit harus memahami bahwa pasien dan keluarganya memiliki sikap, perilaku, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, budaya dan nilai-nilai yang dianut.

Hasil pelayanan pada pasien akan meningkat bila pasien dan keluarga atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai dengan harapan, nilai, serta budaya yang dimiliki. Pendidikan pasien dan keluarga membantu pasien lebih memahami dan berpartisipasi dalam perawatan mereka untuk membuat keputusan perawatan yang lebih baik.

Standar ini akan membahas proses-proses untuk:

  1. Mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan hak-hak pasien;
  2. Menginformasikan pasien tentang hak-hak mereka;
  3. Melibatkan keluarga pasien, bila perlu, dalam keputusan tentang perawatan pasien;
  4. Mendapatkan persetujuan (informed consent); dan
  5. Mendidik staf tentang hak pasien.

Proses-proses ini terkait dengan bagaimana sebuah organisasi menyediakan perawatan kesehatan dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut, standar Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga akan berfokus pada:

  • Hak pasien dan keluarga;
  • Proses permintaan persetujuan; dan
  • Edukasi pasien dan keluarga.
Untuk mendapatkan file word pokja HPK Standar Kemenkes tahun 2022 bisa hubungi via whatsapp 081242949477

 


 

 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "File Pokja Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Akreditasi Rumah Sakit Standar Kemenkes "